RDP Komisi Gabungan, Bahas Batas Wilayah Kutai Timur-Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Belum adanya kejelasan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur
berlarut-larut dalam beberapa tahun ini. Akhirnya masyarakat berada disekitar
batas itu yang menjadi korban karena mendapat perlakukan intimidasi dalam
mencari nafkah berkebun sawit, termasuk dalam merealisasikan pembangunan sarana
umum seperti bangunan sekolah tidak bisa diwujudkan walau sudah 3 tahun ini
diusulkan akan tetapi karena belum jelasnya wilayah itu membuat anggaran harus
Silva.
Demikian terungkap pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) Gabungan
Komisi terkait Permasalahan Batas Kampung dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD
Berau Ahmad Rifai dihadiri dari Pemkab Berau Asisten I Hendratno, Bagian
Pemerintahan, DPMPK Berau, Dinas Pertanahan, Camat Biatan, Kepala Kampung
Biatan Ulu Dan Kepala Kampung Biatan Ilir. Dihadapan anggota dewan Kepala
Kampung Biatan Hilir menyampaikan bahwasanya ada 2 RT terkena imbas permasalahan masalah tata batas tersebut
dalam keadaan bingung berkedudukan di Berau namun bingung mau melangkah kemana,
bahkan saat ini sudah berani mengambil
hak warga.
“ Sudah dikuasai mereka, kami juga sudah
berulang kali melapor ke Pemkab Berau melalui Asisten, apakah kami masih diakui di Berau atau tidak.
Saat ini warga kami perlu perhatian karena
sudah ditekan membuat warga akhirnya
banyak tinggal dirumah ,”jelasnya. Senada disampaikan Kepala Kampung
Biatan Ulu Samsul dilokasinya juga ada sebanyak 2 RT warga terkena imbas bahkan sudah ada warga harus
pindah ke Sulawesi karena takut tidak tenang mencari makan ditempat
tinggalnya. Camat Biatan Ali Syahbana
menyampaikan keheranannya tidak adanya
batas patok ditemukan, yang ada hanya
DAS ,keamanan juga tidak optimal.
Asisten 1 Hendratno menyampaikan sejak 2006
masalah sudah muncul Berau kuatkan aja keamanan selebihnya masalah perbatasan
ada SOP keberadaannya sudah dilaporkan ke Kementrian.” Silahkan buat laporan
ke Forkopimda,”jelasnya. Sementara Dinas Pertanahan Sulaiman bila
Kutim ingin mengubah maka ubah Undang-Undang nya ,bila hanya kajian tekhnis
Berau tidak akan terima, ini bukan
bicara perbatasan tapi ini sudah masuk pidana . “Kementrian sudah berpihak ke
Berau, terkait persyaratan diarahkan Kementrian harus Berau penuhi seperti masalah plasma dan Perbup menegaskan itu wilayah kita, ini yang
belum bisa kita penuhi,”jelasnya.
Falentins
Keo Meo Komisi I DPRD Berau Bidang Pemerintahan menyampaikan solusi siapkan anggaran untuk
menggelar operasi terpadu. Senada Abdul Waris anggota dewan asal Komisi III
Bidang Pembangunan masalah tapal batas
itu berproses tidak tahu kapan diputuskan perlu didukung pengamanan demikian
juga disampaikan Darlena dewan asal Komisi II harus dilakukan keamanan polisi
TNI jangan kosong aparat harus sudah sigap harus action cepat, penentu
kebijakan tetap kembali ke Pemkab Berau.
Akhirnya pimpinan rapat Abdul Rifai mengarahkan
DPRD dan Pemkab Berau kembali lagi menemui Kementrian dalam Negeri (Kemendagri)
menyampaikan hasil keluhan warga yang ada, meminta semua Kepala Kampung dan
Camat terkait masalah perbatasan dapat diikutsertakan. “Karena kami ada agenda
pertemuan diJakarta di tanggal 20 an Pebruari 2023 mendatang, jadi kami harapan
Pemkab Berau bisa menyesuaikan agenda kami agar bisa bertemu denga Kemendagri,”terang
Ahmad Rifai. (sep/adv)